DEP FKR Resmi Laporkan Realisasi Makan Minum Disdukcapil di Kejari Jeneponto

    DEP FKR Resmi Laporkan Realisasi Makan  Minum Disdukcapil di Kejari Jeneponto
    Dewan Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat (DEP FKR) melakukan pelaporan secara resmi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait realisasi belanja barang dan jasa pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto.

    JENEPONTO, SULSEL- - Dewan Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat (DEP FKR) melakukan pelaporan secara resmi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait realisasi belanja barang dan jasa pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto, Selasa (22/3/2022).

    Departemen Investigasi, Subair, mengatakan bahwa terkait laporannya tersebut menindak lanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Sulawesi Selatan terkait realisasi belanja barang dan jasa tahun 2019 nomor: 48.C/LHP/XIX. Mks/06/2020.

    'Ia, Kami sudah masukkan laporan secara resmi. Laporan kami diterima di bagian PTSP Kejari Jeneponto terkait hasil temuan BPK realisasi belanja makan minum Disdukcapil Jeneponto, " ungkap Bair sapaannya kepada Indonesiasatu.co.id, Selasa (22/3).

    Bair menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil konfirmasi BPK ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disdukcapil Jeneponto atas kegiatan belanja makan minum sebesar Rp.108.900.000, 00 (Seratus delapan juta sembilan ratus ribu rupiah). Di mana dijelaskan, bahwa PPTK meminta kepada Bendahara pengeluaran Disdukcapil Jeneponto untuk membuat pertanggungjawaban, kemudian hasil konfirmasi Bendahara pengeluaran diketahui bahwa dana tersebut telah diserahkan ke PPTK dan telah dipertanggungjawabkan seluruhnya sebagai realisasi belanja makan dan minum.

    Dan kata Subair, PPTK Disdukcapil mengakui hal tersebut dan uang itu belum dibelanjakan  namun masih ditangan PPTK. Sementara, berdasarkan hasil konfirmasi pertanggal 30 April 2020 kepemilik Katering HV membenarkan telah menyediakan makan dan minum atas kegiatan PPTK.

    Namun ironisnya tutur Bair, uang belanja makan dan minum yang telah dipesan hanya sebesar Rp.89.010, 000 (Delapan puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah) dan sampai dilakukannya konfirmasi ulang oleh BPK, itu belum dibayarkan kepemilik Katering HV.

    Selain permasalahan tersebut, lanjut dia, masih terdapat belanja makan dan minum yang tidak terlaksana namun sudah dipertanggungjawabkan oleh PPTK Disdukcapil Jeneponto sebesar Rp.19.000.000, 00 (Sembilan belas juta ribu rupiah).

    Anehnya lagi, setelah Tim investigasi FKR ketemu langsung dengan pemilik Katering HV, pihaknya mengaku belum menerima pembayaran belanja makan dan minum dari PPTK Disdukcapil Jeneponto.

    Olehnya itu, Federasi Keadilan Rakyat (FKR) meminta kepada pihak Kejari Jeneponto untuk turun melakukan pemeriksaan secara serius terkait adanya temuan LHP BPK RI tahun 2019 tersebut.

    "Kami berharap agar laporan ini ditindaklanjuti dan mendapat perhatian serius dari Kejari Jeneponto, " pungkasnya.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Tak Ada Asas Manfaatnya, Kejari Jeneponto...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Tak Sesuai RAB, DEP FKR Soroti Proyek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami