Sudah Lama Beroperasi, Alfamart di Tamanroya Jeneponto Dibangun Tanpa IMB, Kok Bisa?

    Sudah Lama Beroperasi, Alfamart di Tamanroya Jeneponto Dibangun Tanpa IMB, Kok Bisa?
    Salah satu pembangunan Alfamart (Swalayan) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diduga membangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

    JENEPONTO, Aneh, salah satu pembangunan Alfamart (Swalayan) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diduga membangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Alfamart tersebut berlokasi di samping sisi kanan Pasar Tradisional Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto. 

    Kepala Kelurahan Tamanroya, Sumarni mengatakan bahwa Alfamart tersebut sudah lama beroperasi. Namun, semenjak pihak Alfamart merombak bangunannya kembali beberapa bulan lalu belum mengurus IMB. 

    "Memang sebelumnya Alfamart itu sudah dibangun. Akan tetapi, pihak Alfamart merombak kembali bangunannya rata dengan tanah, " ungkap Sumarni. 

    "Waktu saya ke lokasi na bilang pihak Alfamart cuma menambah ji, Tapi itu bukan menambah ka membangun ulang karena bangunannya rata dengan tanah, " tambah Sumarni kepada media sesaat lalu. 

    Olehnya itu kata Sumarni, dirinya diminta ke lokasi oleh Kabid Perijinan untuk mengecek ijin bangunan Alfamart tersebut. Apakah ada SIUPnya, SITUnya atau tidak?. 

    Namun Surmarni bilang diarahkan lagi oleh penananggung jawab Alfamart untuk menemui orang tertentu (red). 

    Tak lama kemudian, Lurah Tamanroya, Sumarni ditelephone oleh Kabag Umum di kantor Daerah.

    "Jadi saya ke atas mi dan saya bilang kita mi baku urusan dengan pihak terkait, selanjutnya saya tidak tahu bagaimana komunikasinya lagi antara Kabag Umum dengan Kabid Perijinan, " terangnya. 

    Setahu Sumarni bahwa pemilik lahan (tanah) adalah Irwan Abdullah yang disewa oleh pihak Alfamart. 

    Terpisah, Tim Teknis PU Jeneponto, Kamaruddin Nyengka mengatakan bahwa terkait pembangunan Alfamart yang terletak disamping Pasar Tamanroya sejak merombak tidak pernah mengurus kembali. 

    "Jadi saya juga tidak tahu apakah ada ijinnya atau tidak, karena saya belum menjabat di Dinas Tata Ruang na sudah terbangun, " imbuhnya.

    "Namun, semenjak merombak ataupun merubah bangunannya pihak alfamart tidak pernah melapor. Jadi kita juga tidak pernah turun ke lokasi meninju, " sambungnya. 

    Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jeneponto, Hj. Meriyani Anwar yang dihubungi melalui via whatsApp menjelaskan, kalau pihak Alfamart merombak/merubah bangunan harus mengusul ulang, begitu SOPnya.

    "Tidak semerta-merta membangun atau berpindah-pindah, " tegas Meri sapaannya. 

    Meri mengaku mengenai pembangunan Alfamart dimaksud sampe saat ini belum ada laporan masuk di mejanya. Entahlah, kalau berkasnya sementara berproses. 

    "Kan mereka proses dulu, kalau lengkap berkas apa semua baru mereka memberitahukan ke atas, " katanya. 

    "Kalau sampe di saya sejauh ini belum ada masuk laporan di mejaku. Kayaknya memang dia tidak mengurus deh, " tambah Meri.

    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Terima Kunjungan Kemenkes RI dan Tamu Luar...

    Artikel Berikutnya

    Tak Kenal Malam, Petugas Capil Jeneponto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami